Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pokja Manajemen Perubahan

Kemen PPPA, Jakarta – Pokja Manajemen Perubahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalukan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan reformasi birorasi di Kementerian PPPA yang membahas tentang pengisian konten Website RB Kemen PPPA serta tentang agen perubahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2019 yang bertempat di Hotel Redtop Jakarta Pusat.

Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota Pokja Manajemen Perubahan, perwakilan dari pokja 8 area perubahan, Inspektorat, Biro Perencanaan, dan Biro Hukum dan Humas. Kegiatan rapat terdiri dari paparan materi yang dibawakan oleh 2 narasumber dalam 2 sesi. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Pokja Manajemen Perubahan  Bapak Ir. Prijadi Santoso, M.Si yang memaparkan antara lain mengenai mekanisme pengisian konten pada website RB yang telah dibuat tahun 2018 hal ini tidak lepas dari dukungan pokja-pokja lainnya serta penguatan agen perubahan. Beliau berpesan bahwa terkadang Reformasi Birokrasi dianggap sampingan, padahal Reformasi Birokrasi itu sifatnya sama  seperti kita menyusun  proyek perubahan. Sebenarnya semua aktifitasnya melekat dr tugas fungsi hanya pada RB perubahannya yang kita laporkan.

Kegiatan berlanjut dengan paparan para narasumber. Materi pertama dibawakan oleh Bapak Aan Syaiful Anbiya dari Kemen PANRB, yang memberikan penjelasan mengenai Peniolaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi biroktrasi (PMPRB) Tahun 2019. PMPRB tahun 2019 berbeda dengan PMPRB yang lama. Salah satu perbedaannya adalah PMPRB 2.0 objek evaluasinya adalah instansi Pemerintah, tapi untuk PMPRB 2.5 tidak hanya instansi pemerintah tapi mejuga unit kerja di bawahnya serta fokus pada performance based. Batas akhir PMPRB 2019 ditunggu tanggal 31 Mei 2019 dilaporkan ke Menpan. Bapak Aan juga menyampaikan bahwa Menpan RB sejujurnya ingin bahwa semua K/L tukinnya bisa mencapai 100%, namun memang ada hal-hal yang perlu dilakukan yang terpenitng dalam reformasi birokrasi adalah Semua kebijakan harus tersampaikan kepada stakeholder ataupun pegawai di internal K/L .

Paparan kedua dibawakan oleh Bapak Ibnu. Beliau menyampaikan mengenai website reformasi birokrasi kemen PPPA yang sudah di buatkan rumahnya oleh beliau dan tim. Website : memiliki fungsi sebagai media sosial bertujuan untuk mempermudah organisasi untuk sharing konten serta informasi khalayak termasuk sasaran baik internal maupun eksternal dengan tujuan mempermudah komunikasi dengan pihak lainnya. Beliau juga menyarankan bahwa diperlukan admin untuk menginput konten ke website dari setiap kegiatan masing-masing  pokja, perlu ada kontributor dimasing-masing pokja serta diperlukan juga redaktur dan admin website. Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi dan dihasilkan kesimpulan sebagai berikut yaitu : telah ditunjuk contributor dari masing-masing pokja dalam pengisian konten di website; Pokja PM bertanggungjawab untuk melakukan sosialisasi baik internal maupun eksternal; Dalam setiap aktivitas yg kita lakukan harus memperoleh kualitas yg baik, dan terus melakukan perbaikan; disepakati bahwa bukti yang dikumpulkan dari tahun 2018 saja; Tanggal 31 mei 2019 batas ahir penyampaian LKE ke Menpan RB.

Show More
Close
Close