Perkuat Komitmen dalam Peningkatan Pelaksanaan RB di KemenPPPA

Jakarta (6/06) – Reformasi Birokrasi KemenPPPA pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process), dan sumber daya manusia aparatur.  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya memberikan berkomitmen untuk melakukan perubahan dalam tata kelola pemerintahan.

“Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemen PPPA diperlukan komitmen dan dukungan dari seluruh pegawai, termasuk jajaran pejabat,” ujar Pribudiarta Nur Sitepu, Sekretaris KemenPPPA pada apel pagi di lingkungan KemenPPPA pada Senin (6/6).

Di depan para peserta apel pagi, Pribudiarta menyampaikan bahwa saat ini masih berlangsung proses penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2022 di lingkungan KemenPPPA. Penilaian mandiri Reformasi Birokrasi memiliki beberapa instrument untuk membantu instansi memperbaiki kinerja secara berkelanjutan

“Saat ini sedang berlangsung Tahapan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi atau PMPRB. Berdasarkan hasil reviu Inspektorat KemenPPPA atas PMPRB yang dilakukan oleh Satuan Kerja, belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Hasilnya menunjukkan masih ada 2 (dua) Satker yang nilai Komponen Pengungkit nya dibawah target (Target = 30),” ungkap Pribudiarta.

Pribudiarta menyampaikan masih ada waktu untuk memperbaiki dan menambah data dukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di Satuan Kerja  agar nilai Komponen Pengungkit dapat meningkat.

“Dengan meningkatkan nilai komponen pengungkit tersebut, tentu akan meningkatkan Indeks RB Kemen PPPA. Hasil Evaluasi Pelaksanaan RB tahun 2021 yang lalu,  Indeks RB Kemen PPPA baru mencapai angka 73,92. Tentunya, besar harapan saya kepada seluruh pejabat dan pegawai KemenPPPA untuk mendukung pelaksanaan RB di Kemen PPPA. Tanpa komitmen dan dukungan Ibu, Bapak semua tidak mungkin tata kelola Pemerintahan yang Baik di Kemen PPPA melalui Pelaksanaan RB dapat terwujud. Reformasi Birokrasi di dalam KemenPPPA dilakukan untuk mewujudkan birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang PEDULI (Profesional, Equal, Dedikasi, Unggul, Loyalitas dan Integritas,” ujar Pribudiarta. Pribudiarta menyampaikan Adapun visi dari Reformasi Birokrasi adalah “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia” yang menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.

Sumber :
Siaran Pers Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA
Nomor : B-296/SETMEN/HM.02.04/06/2022

Show More

Related Articles

Close
Close