Penyusunan Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2020-2024

Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024 (Renstra Kemen PPPA) merupakan dokumen perencanaan Kemen PPPA untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator sesuai amanah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Renstra Kemen PPPA ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 8 Mei Tahun 2020 (berlaku surut), dan telah diundangkan pada tanggal 12 Mei 2020. Data dan informasi kinerja yang yang termuat dalam Renstra tersebut juga menjadi satu kesatuan perencanaan nasional dalam sistem informasi Krisna-Renstra yang menghimpun semua data perencanaan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
Proses penyusunan Renstra Kemen PPPA telah dimulai sejak tahun terakhir pelaksanaan Renstra periode sebelumnya dengan menyusun background study rancangan Renstra pada tahun 2019. Sebelum penyusunan pada tahun 2019, kick off pembicaraan awal sebagai masukan konsep background study tersebut telah dimulai sejak tahun 2018, tepatnya pada 15 Agustus 2018 dengan menghadirkan pejabat eselon 1 dan 2 Kemen PPPA, Bappenas beserta konsultan RPJMN, UNFPA, serta dibantu oleh konsultan penyusun Renstra Kemen PPPA. Pertemuan awal tersebut membahas diskusi terkait evaluasi pelaksanaan PPPA, serta persamaan persepsi serta korelasi dari pelaksanaan RPJMN dengan hasil-hasil dari pelaksanaan Renstra periode sebelumnya.
Setelah melewati serangkaian diskusi dan workshop dengan kementerian dan lembaga terkait, Kemen PPPA mengadakan Workshop Nasional background study Renstra Kemen PPPA pada tanggal 17 Desember 2018 dengan menghadirkan seluruh stakeholder yang terkait dalam pelaksanaan urusan perempuan dan anak untuk mendapatkan masukan dari sudut pandang mitra terkait temuan dan hasil-hasil diskusi sebelumnya. Hasil dari workshop tersebut yaitu didapatkan gambaran umum terkait kondisi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia dari berbagai bidang perspektif sebagai bahan pemetaan serta perumusan indikator-indikator yang akan digunakan untuk mengukur pencapaian kinerja bidang PPPA pada periode berikutnya.
Sepanjang tahun 2019, telah dilakukan pembahasan-pembahasan kecil terkait indikator kinerja per masing-masing bidang yang akan dimasukkan dalam dokumen rancangan RPJMN dan rancangan Renstra Kemen PPPA. Hasil dari serangkaian pembahasan tersebut kemudian diplenokan pada 21 November 2019 di Kantor Kemen PPPA dengan menghadirkan seluruh pejabat eselon 1 dan 2 Kemen PPPA. Rapat Pleno tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain adanya evaluasi terhadap usulan indikator RPJMN yang akan diturunkan sebagai IKU, usulan pembahasan yang lebih intens dengan sekaligus menghadirkan Bappenas dan Kemenpan RB terkait landasan penyusunan IKU, serta penajaman rancangan Renstra serta pertimbangan dalam penentuan target yang akan dicantumkan.
Selanjutnya pada 10 Desember 2019 bertempat di Hotel Oria Jakarta, dilaksanakan pembahasan Rancangan Renstra Kemen PPPA bersama Bappenas. Pertemuan ini membahas penajaman terkait arahan Presiden saat pelantikan kabinet utamanya Menteri PPPA, rancangan sementara alternatif program dan rancangan struktur baru Kemen PPPA, serta strategi-strategi yang akan digunakan dalam pencapaian tujuan bidang PPPA, termasuk juga terkait dengan substansi kualitas keluarga yang dimasukan ke salah satu prioritas Kemen PPPA untuk tahun 2020-2024.
Sebagai bagian dari proses SAKIP, penetapan Renstra Kemen PPPA 2020-2024 harus sejalan dengan RPJMN 2020-2024 yang ditetapkan Presiden RI melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 pada tanggal 17 Januari 2020. Oleh karena itu, pada 9 Maret 2020 di Hotel Hermitage dilakukan pertemuan kickoff penyesuaian Renstra Kemen PPPA 2020-2024 dengan pokok bahasan penyesuaian struktur RPJMN dengan Renstra seluruh K/L termasuk Kemen PPPA, termasuk penyesuaian struktur organisasi yang mendukung prioritas RPJMN. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan rencana penyesuaian program yang akan digunakan oleh kementerian dengan pendekatan penerima manfaat serta pendekatan isu seperti penurunan stunting, yang menjadi pembahasan lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pertemuan pembahasan Renstra berikutnya pada 27 April 2020, dilaksanakan melalui video conference sehubungan dengan penerapan PSBB dilingkungan kerja Kemen PPPA. Video conference meeting ini membahas tentang penajaman dari substansi Renstra Kemen PPPA yang meliputi penjabaran misi Presiden yang diadaptasi oleh Kemen PPPA, penyesuaian alokasi pagu dan exercise program kegiatan yang dicantumkan dalam lampiran Renstra, serta penjelasan terkait indeks-indeks yang akan digunakan sebagai indikator dari pencapaian tujuan dari masing-masing unit. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan terkait rencana harmonisasi peraturan menteri sebagai dasar penetapan Renstra bersama Kemenkumham. Sebelum proses harmonisasi, dilaksanakan terlebih dahulu pembahasan bersama Kemenpan RB pada tanggal 29 April 2020 untuk mendapatkan masukan terutama dari sisi pengukuran kinerja, dan dilanjutkan dengan finalisasi Renstra bersama seluruh eselon 1 dan 2 dalam konteks Rapim dengan output rancangan dokumen Renstra Kemen PPPA yang siap untuk diharmonisasikan.
Proses harmonisasi dokumen Renstra Kemen PPPA dilaksanakan melalui video conference meeting pada tanggal 8 Mei 2020 bersama dengan Kemenkumham dan Bappenas. Beberapa poin penting pembahasan harmonisasi tersebut antara lain adalah bahwa dokumen Renstra sudah memenuhi pedoman penyusunan Renstra yang ditetapkan oleh Bappenas namun perlu ada tambahan terkait lampiran matriks untuk penyempurnaannya, sementara dari sisi hukum hanya perlu perbaikan minor dari batang tubuh rancangan peraturan menteri tersebut. Sementara yang menjadi catatan adalah belum terbitnya perpres yang mengatur struktur baru Kemen PPPA sehingga masih berpedoman pada struktur lama.
Sebagai penutup, disampaikan bahwa keseluruhan rangkaian proses penyusunan Renstra Kemen PPPA telah memenuhi kaidah dan panduan yang telah ditetapkan, serta melibatkan baik dari unsur pimpinan dan staf di Kemen PPPA, Kementerian/Lembaga mitra serta mengakomodir masukan-masukan dan isu yang berkembang di masyarakat. Semoga upaya perencanaan yang baik ini menjadi awal yang kuat dalam pencapaian visi Kemen PPPA yang PEDULI (Profesional, Ekual, Dedikasi, Unggul, Loyal, dan Integritas) dalam mewujudkan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menuju Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.