PEMBEKALAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI AGEN PERUBAHAN DI LINGKUNGAN KEMEN PPPA

Kemen PPPA, Jakarta – Pokja Manajemen Perubahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengadakan kegiatan “Pembekalan Penyusunan Rencana Aksi Agen Perubahan di Lingkungan Kemen PPPA”. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 melalui media daring.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pembekalan awal dan peningkatan kapasitas dalam penyusunan rencana aksi agen perubahan, yang sudah di kukuhkan oleh Ibu Menteri PPPA pada Tanggal 2 Oktober 2020, sehingga rencana aksi ini bisa disusun, diterapkan serta dilakukan monitoring setiap bulan nya sebagai feedback bagi pemimpin perubahan dan pokja manajemen perubahan.

Acara ini dihadiri oleh para agen perubahan di lingkungan Kemen PPPA. Kegiatan rapat terdiri dari paparan materi yang dibawakan oleh narasumber yaitu Ibu Naptalina Sipayung selaku Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, Pengawas Wilayah III Kementerian PANRB. Beliau menyampaiakan tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Melalui Penguatan Peran Agen Perubahan.

“Kita melakukan perubahan karena dituntut untuk berubah. Image yang terbangun di stakeholder dan masyarakat bahwa aparatur itu korup, tidak bisa dipercaya, memegang kekuasaan, tidak kompeten, dan meminta untuk dilayani bukan melayani. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2010 mulai dilakukan Reformasi Birokrasi sebagai upaya pembuktian bahwa image aparatur sipil negara yang sebenarnya tidak sesuai dengan image yang terbangun di masyarakat, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010-2025.

Tujuan dari Reformasi Birokrasi yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Reformasi Birokrasi merupakan sebuah perubahan nyata yang terlihat pada unit kerja dan dirasakan oleh stakeholder baik internal maupun yang menerima pelayanan. Dalam melaksanakan Manajemen Perubahan diperlukan adanya Agen Perubahan. Kemen PPPA mempunyai 105 Agen perubahan. Seluruh agen perubahan mempunyai proyek perubahan masing-masing, sehingga dapat dipastikan bahwa akan ada perubahan yang signifikan di Kemen PPPA terkait dengan peran, tanggung jawab, dan kinerja. Yang diharapkan dari Agen Perubahan bukan hanya formalitas. Pedoman Pembentukan agen perubahan tertuang dalam Permen PAN RB Nomor 27 Tahun 2014.

1
7
2
3
Show More
Close
Close