PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS TIM ASESOR PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI (PMPRB)

“Kapabilitas dan komitmen yang tinggi dalam menjalalankan peran sebagai Asesor PMPRB menjadi salah satu kunci untuk mendukung kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kemen PPPA”
Kemen PPPA Jakarta – Pokja Manajemen Perubahan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Bimbingan teknis dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta Pusat.
Narasumber pada kegiatan adalah Deputi RB Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN RB. Tujuan Kegiatan adalah untuk meningkatkan kapasitas dan membekali para Asesor RB Pusat (Kemen PPPA) dan Unit Kerja Eselon I (UKE I) dalam melakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Kemen PPPA.
Acara ini dihadiri oleh Tim Asesor Pusat dan UKE I secara Hybrid. Hadir pula Narasumber dari Deputi RB Kunwas Kemen PAN RB yaitu Ibu Diaz Ayu Hapsari Putrid an Ibu Fidhiyah Nur Pratiwi). Selain itu hadir pula perwakilan asesor dari Kemenko PMK. Kemenko Polhukam dan BPOM untuk berbagi sharing pengalaman dalam pelaksanaan PMPRB di Instansi masing-masing.
Acara dibuka dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan sekaligus sebagai Ketua Pokja Manajemen Perubahan Ibu Destri Handayani. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Pada tahun 2020 Indeks RB Kemen PPPA memperoleh nilai 72,18 dengan predikat BB, Kita masih menunggu nilai pelaksanaan RB 2021 dan semoga ada peningkatan. Dikarenakan target kita pada tahun 2023 adalah A (>80) sehingga kita perlu sedikit ambisius dalam hal perbaikan pelaksanaan RB, agar memicu semangat kita untuk terus meningkatkan dan menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel. Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas dalam memberikan pelayanan publik untuk Perempuan dan Anak di Indonesia. Untuk itulah diperlukan kapasitas dan kapabilitas dari Tim Pelaksana RB termasuk para tim Asesor. Tim asesor diharapkan mampu berperan secara baik dan mempunyai tanggung jawab dalam memberikan penilaian terhadap lembar kerja evaluasi RB pada 8 (delapan) Area Perubahan, melakukan diskusi-diskusi untuk mencapai konsensus dalam penilaian, menyusun rencana aksi tindaklanjut sebagai dasar perbaikan pada periode berikutnya, menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri kepada Inspektorat untuk bahan verifikasi TPI (Tim penilai Internal) dan melakukan submit LKE ke dalam aplikasi PMPTB menggunakan akun asesor TPI”
Disamping itu Narasumber Ibu Diaz selaku PIC Pelaksanaan RB Kemen PPA menyampaikan bahwa “PMPRB adalah instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara mandiri (self assesment) yang dilakukan oleh Kementerian/lembaga/pemda secara berjenjang oleh tim Asesor Pusat/UKE I, TPI dan RB. Selanjutnnya dilakukan evaluasi eksternal meliputi validasi/verifikasi oleh Kemenpan RB. Aplikasi PMPRB saat ini masih dalam proses pengembangan karena masih banyak kendala yang di hadapi oleh K/L saat menggunakan platform PMPRB. Sehingga untuk saat ini diharapkan K/L dapat melakukan pengisian LKE secara Manual pada Microsoft Excel. Batas akhir pengisian LKE jika dilihat dari timelinenya adalah tanggal 30 April.
PMPRB dilakukan pada 2 komponen yaitu komponen pengungkit 60% yang terdiri dari aspek pemenuhan (20%) menilai pada bukti keberadaan kebijakan formal dan adiministratif; aspek reform (30%) menilai pada upaya pelaksanaan dari kebijakan dan program pada tiap area; dan aspek hasil antara (10%) menggambarkan keberhasilan pada tiap area yang berkontribusu untuk mencapai hasil akhir secara RB. Untuk komponen hasil (40%) terdiri dari akuntabilitas kinerja dan keuangan (10%); survey eksternal (20%) dan capaian kinerja (10%)” Selain itu juga Narasumber menjelaskan secara rinci Permen PAN RB no 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, tatacara pengisian LKE pada portal PMPRB yang dilanjutkan diskusi dan sharing session antar Kementerian dan Lembaga yang diundang.