KELOMPOK KERJA : PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN APARATUR

PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN APARATUR

Penataan sumber daya manusia dan aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada masing-masing instansi pemerintah, yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan.

NAMA :

Penataan sumber daya manusia dan aparatur

KETUA :

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum

SEKRETARIS :

Analis Kepegawaian Ahli Madya pada Biro SDM dan Umum/Koordinator Bidang Pengemba-
ngan Sumber Daya Manusia

ANGGOTA :

  • Perencana Ahli Madya pada Biro Perencanaan
    dan Keuangan/Koordinator Bidang Evaluasi dan
    Pelaporan
  • Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender
  • Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak
    Perempuan
  • Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Khusus
    Anak
  • Sekretaris Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
  • Sekretaris Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

KELOMPOK KERJA LAINNYA

Manajemen Perubahan
Manajemen Perubahan
Deregulasi Kebijakan
Deregulasi Kebijakan
Penataan Organisasi
Penataan Organisasi
Penataan Tata Laksana
Penataan Tata Laksana
Penataan SDM dan Aparatur
Penataan SDM dan Aparatur
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Akuntabilitas
Penguatan Pengawasan
Penguatan Pengawasan
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

TARGET DAN REALISASI

Show More
Close
Close