KELOMPOK KERJA : PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PENATAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penataan Peraturan Perundang-undangan bertujuan untuk mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang harmonis sehingga responsive gender dan peduli hak anak. Selain itu kelompok kerja ini juga bertujuan untuk menghasilkan mekanisme dan sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan yang efektif dan efisien.
NAMA :
Penataan Peraturan Perundang-undangan
KETUA :
Drs. Fatahillah, M.Si.
SEKRETARIS :
Agung Budi Santoso, AP, M.H.
ANGGOTA :
- Nani Dwi Wahyuni, S.E., M.I.S.
- drg. Dewi Respatiningsih
- Ir. Prijadi Santoso, M.Si.
- Drs. Dermawan, M.Si.
- Dra. Eko Novi Ariyanti R.D., M.Si.
- Dr. Entos S.P, MPHM.
KELOMPOK KERJA LAINNYA
TARGET DAN REALISASI