Kegiatan Sosialisasi Penerapan Budaya Pelayanan Prima di Jajaran Deputi Tumbuh Kembang Anak

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak berusaha mendukung upaya Pemenuhan Hak Anak. Unit satuan kerja Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak memiliki kewajiban untuk mendorong, mendampingi, dan memenuhi permintaan mitra kerja yang terkait dengan substansi Pemenuhan Hak Anak. Mitra kerja tersebut meliputi lembaga pemerintah, yaitu Kementerian/Lembaga lainnya, Pemerintah Daerah tingkat provinsi, Pemerintah Daerah tingkat kabupaten/kota serta lembaga non pemerintah lainnya.
Untuk menjalankan hal tersebut, seluruh jajaran Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak wajib memberikan pelayanan yang memenuhi standar kualitas. Pelayanan tersebut harus dapat memenuhi harapan serta kepuasan masyarakat, yang mencakup pemberian layanan dengan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 51 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang meliputi: (1) Pelayanan Konsultasi; (2) Pelayanan Audiensi; (3) Pelayanan Penyediaan Narasumber; (4) Pelayanan Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
b. Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Nomor 44 Tahun 2020, yang meliputi: (1) Pelayanan Evaluasi dan Penilaian Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak; (2) Pelayanan Fasilitasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait Upaya Pemenuhan Hak Anak .
Dalam pelayanan ini Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak sangat mengutamakan kepuasan pengguna layanan, khususnya mitra kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Setiap pejabat dan pegawai yang telah ditunjuk sebagai petugas layanan Wajib memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pengguna layanan. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara layanan yang diberikan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, maka akan diterapkan sistem reward dan punishment sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Nomor 44 Tahun 2020.
