Kegiatan Penguatan Kapasitas SDM Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak telah melaksanakan kegiatan “Penguatan Kapasitas SDM Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak” pada 17-18 Oktober 2019, bertempat di Hotel Pangrango Surakata. Kegiatan ini merupakan bagian dari Manajemen Kepegawaian, di mana setiap pegawai memiliki hak untuk diberikan peningkatan kapasitas dari sisi kinerja. Setiap tahunnya kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai wadah untuk memperkuat kerjasama tim serta penguatan karakter pegawai.
Pembicara pada kegiatan ini yaitu pejabat eselon II di lingkungan Deputi TKA. Adapun materi yang disampaikan adalah pencegahan perkawinan anak, perubahan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disahkan pada 14 oktober dan diundangkan pada 15 Oktober 2019. Selain itu, pada kegiatan ini juga disampaikan materi mengenai batas usia pernikahan yaitu untuk perempuan dan laki-laki minimal berusia 19 tahun yang telah disahkan tahun 2019, Lembaga pengasuhan alternatif mulai dari Paud, day care, pesantren/asrama sekolah, panti anak rudenim, dan Lembaga pemasyarakatan anak, implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA).

