KEGIATAN APEL PAGI “Menjadi ASN Unggul”

Senin, 30 Agustus 2021
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris Kemen PPPA Nomor : ND -680/Setmen/KP.06.05/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021, perihal pelaksanaan apel pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin. Apel pagi diharapkan dihadiri oleh seluruh ASN dan SKM di Lingkungan Kemen PPPA. Pada tanggal 30 Agustus 2021, untuk ke tiga kalinya Kemen PPPA melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh Pegawai ASN sebanyak 321 orang, sebagai Inspektur Apel Pagi kali ini adalah Agustina Erni, Deputi Pemenehunan Hak Anak
Dalam sambutannya Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak mengajak ASN KemenPPPA mejadi ASN Unggul dan harus siap dalam menghadapi pandemi Covid 19, ASN dituntut untuk bisa beradaptasi dan mengikuti perubahan yang terjadi secara cepat dan penuh ketidakpastian. Pandemi Covid 19 merubah semua tatanan kehidupan, sistem bekerja juga berubah didalam kondisi yang masih PPKM. ASN unggul adalah ASN yang profesional, produktif, inovatif, mampu bersaing, dan berkepribadian Indonesia. ASN harus mampu memahami dan melaksanakan tugas secara tuntas dan berkualitas serta mampu berkolaborasi dan bersinergi secara efektif.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak juga menyampaikan beberapa isu, bagaimana strategi menurunkan perkawinan anak, yang terus meningkat apalagi pada masa pandemi. Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak., sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan, antara lain karena pemahaman budaya, ekonomi, maupun karena pergaulan. Strategi pencegahan perkawinan anak diperlukan peran banyak pihak dimulai dari keluarga dan masyarakat. Pelibatan anak sangat penting, mereka harus ditingkatkan pemahaman sehingga tidak terjebak pada pergaulan bebas. Disamping itu kepedulian sekolah juga perlu dibangun serta peran dari media dan dunia usaha.
Isu yang kedua adalah jumlah anak stunting. Data tahun 2019 menunjukkan diantara 5 juta kelahiran bayi setiap tahun, sebanyak 1,2 juta bayi lahir dengan kondisi stunting. Saat ini, bayi lahir stunting prevalensinya sebesar 23%. Kemudian setelah lahir, banyak yang lahirnya normal tapi kemudian jadi stunting hingga angkanya menjadi 27,6%. Stunting tidak saja akan mengganggu pertumbuhan anak lebih pendek tetapi juga akan mengganggu kecerdasan serta lebih mudah mengalami penyakit tidak menular pada usia yang lebih muda. Strategi untuk memperkuat percepatan penurunan stunting, maka Kemen PPPA menginiasi model desa percepatan penurunan stunting melalui Kampung Anak Sejahtera (KAS) yang akan dintegrasikan dengan Desa Ramah Perempuan dan Peduli anak. Dalam model ini akan dikembangkan kerja kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak.
Dan Isu yang ketiga adalah peran anak tersebut dikemas dalam wadah partisipasi anak yaitu Forum Anak, yang hingga saat ini sudah tersebar dari tingkat nasional hingga ke kelurahan dan desa. Untuk mendukung penurunan stunting dan pencegahan perkawinan anak, Forum Anak dari tingkat nasional hingga daerah telah melakukan kegiatan-kegiatan webinar, kampanye, challenge hingga aksi serentak Forum Anak seluruh Indonesia (AKSARA) dengan tema ‘Cegah Stunting itu Penting’. Forum anak sebagi pelopor dan pelapor. Dengan melibatkan anak dalam proses pembangunan berarti kita telah mewujudkan pemenuhan salah satu hak anak, yaitu partisipasi anak dalam pembangunan. Pada saat yang sama, kebijakan dan program yang kita kembangkan menjadi lebih tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi anak.

