INSPEKTORAT AJAK CPNS DAN PEGAWAI BARU HINDARI KORUPSI DAN GRATIFIKASI

Dalam rangka mendorong terwujudnya good governance dan clean goverment serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bersih serta bebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, diperlukan penanaman sikap anti korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN khususnya di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib meningkatkan pemahaman dan mempraktekkan sikap anti korupsi agar terwujud good governance. 

ASN Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga wajib mengetahui dan menghindari gratifikasi yang merupakan akar dari praktik korupsi. Gratifikasi merupakan korupsi terselubung yang apabila tidak dilaporkan dapat menjurus ke terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan bahkan nepotisme.

Pada tahun 2017 lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bekerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berkutat di tataran kebijakan, CPNS yang merupakan fresh graduate perlu ditingkatkan pengetahuannya tentang Gender dan Perlindungan Anak, selain juga peningkatan pemahaman tentang sikap anti korupsi dan gratifikasi.

Terkait dengan hal itu, maka Inspektorat menggandeng KPK menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman tentang Gender dan Anak serta Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi. Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai anti korupsi dan gratifikasi serta persamaan pemahaman tentang tugas, fungsi, tanggungjawab dan wewenang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, terutama kiprahnya dalam Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak.

Agar penguatan anti korupsi dan gratifikasi berjalan secara berkesinambungan, terarah, dan terlaksana maka peserta menyusun rencana aksi tindak lanjut untuk memperkuat gerakan anti korupsi dan gratifikasi. Rencana aksi berisi langkah-langkah yang perlu ditempuh disertai dengan jadwal pelaksanaan. Peserta mengharapkan diadakan pertemuan rutin untuk memantau capaian rencana aksi.

Rangkaian kegiatan dilaksanakan di Royal Amaroosa Hotel Bogor, tanggal 2 sampai dengan 4 Mei 2018. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi-pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat dan memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai ASN di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Show More

Tinggalkan Balasan

Close
Close