Evaluasi Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Kemen PPPA Tahun 2019

E-government merupakan salah satu kegiatan utama dalam Kelompok Kerja Penataan Tatalaksana. Saat ini, pelaksanaan e-government di Kemen PPPA didukung dengan adanya Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peraturan ini digunakan sebagai acuan bagi Satuan Kerja (satker), Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA).
Berbagai aplikasi dan layanan berbasis elektronik telah dibangun dan dikembangkan oleh satker di Kemen PPPA. Hal ini guna menunjang pelaksanaan tugas serta memberikan layanan publik bagi masyarakat terkait PPPA. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas Reformasi Birokrasi serta mewujudkan tata laksana pemerintahan yang efektif, efisien dan mendukung kegiatan PPPA, maka penyempurnaan terus dilakukan dalam berbagai aspek. Salah satunya dengan melakukan monitoring dan evaluasi.
Bertempat di Hotel Salak Tower, pada 17-18 Desember 2019 telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan TI di Kemen PPPA Tahun 2019 dengan melibatkan seluruh satker sebagai pangampu aplikasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang digunakan di Kemen PPPA. Kegiatan ini bertujuan untuk membandingkan dan mengevaluasi kondisi aplikasi dan layanan saat ini serta merumuskan konsep pengembangan TI yang perlu dilakukan mengacu pada Grand Design TI yang telah ditetapkan. Saat ini, terdapat 45 aplikasi layanan yang digunakan di Kemen PPPA, yang terdiri dari 21 layanan administrasi pemerintahan, 20 layanan publik dan 3 layanan yang digunakan untuk pengguna internal dan eksternal. Pada pertemuan ini dijabarkan kondisi, kendala dan rencana pengembangan dari masing-masing aplikasi.
Biro perencanaan dan data selaku penanggung jawab TI di Kemen PPPA telah melakukan berbagai kegiatan pengembangan serta penyesuaian aplikasi dan layanan berbasis elektronik di Kemen PPPA. Kegiatan yang telah diselesaikan yaitu 1) Pengembangan berkelanjutan untuk Aplikasi Khusus berbasis CMS, Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), meliputi pengembangan dashboard, pengelolaan menu dan halaman, pengelolaan module, pengelolaan navigation, dan pengelolaan user); 2) Pengembangan berkelanjutan Aplikasi Khusus Simfoni PPPA, V.2.0 dan Surveilance ISO 27001 Layanan Simfoni PPA di tingkat; 3) Pengembangan Sistem Aplikasi Umum Dukungan Administrasi (seperti e-office, Simpeg, monev dekon, website official kemenpppa.go.id dan lainnya); dan 4) Penyusunan berbagai dokumen TI (Dokumen Evaluasi Instrumen SPBE, Road Map SPBE, Daftar Layanan SPBE, Dokumen Pengembangan Aplikasi SPBE). Sementara itu, rencana kegiatan pada tahun 2020 menitikberatkan pada menindaklanjuti kegiatan interoperabilitas aplikasi yaitu upaya interaksi dan komunikasi dari setiap aplikasi baik antar aplikasi di internal dan aplikasi eksternal. Selain itu, pengembangan Dashboard Eksekutif dan Single Sign On juga menjadi target untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya. Selanjutnya, inovasi yang akan dikembangkan adalah pusat pembelajaran elektronik (e-learning), mengingat core business Kementerian adalah perumusan dan penetapan kebijakan, serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan. Sebagai penutup, Kepala Bagian Data di Biro Perencanaan dan Data menyampaikan agar pelaksanaan aplikasi dan layanan berbasis elektronik harus didukung dengan proses bisnis yang jelas, efektif dan efisien dengan menyasar pengguna internal maupun eksternal. Harapannya semoga ke depan Kemen PPPA bisa semakin baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.